Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum BUMN Pertamina berinisial LBD sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Jakarta Selatan.
Hasil gelar perkara, LBD diduga membayar mahal sebidang tanah yang merupakan aset jalan milik Pemprov DKI.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyampaikan proses pembelian tanah yang dilakukan LBD tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Telah terjadinya pemahalan harga, pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi,” kata Arief dalam keterangan persnya dikutip, Kamis (7/11/2024).
LBD diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.
Arief Adiharsa mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai angka Rp 348 miliar.
Arief menjelaskan perbuatan korupsi yang melibatkan pelaku terjadi pada 2013 lalu.
Ketika itu, Pertamina melakukan rapat penyusunan anggaran dan disepakati anggaran senilai Rp 2.070.000.000.000 untuk membeli tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tanah untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT. Pertamina serta seluruh anak perusahaannya,” ujarnya.
Kemudian, selama 2013 hingga 2014, dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi dari PT. PSP dan PT. BSU dengan harga Rp 1.682.035.000.000.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, 5 ahli, serta penyitaan 612 dokumen,” ujarnya.
“Investigasi forensik dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turut mengungkapkan besarnya kerugian negara,” sambungnya.