Aliansi.co, Jakarta- DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sepakat mengusulkan penambahan modal PT MRT jadi Rp 120,1 trliun.
Kesepakatan penyuntikan modal dasar perseroan itu diputuskan dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rapat terdapat lima pasal dan dua poin terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubaban Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit (PT MRT).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan Raperda perubahan tersebut dapat dilaksanakan mulai 2025.
“Mudah mudahan nanti perubahan ini bisa segera diproses dan disetujui oleh Kemendagri dan proyek ini bisa berjalan tahun depan,” ujar Aziz dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa (26/11/2024).
Dia menyampaikan, Raperda perubahan tersebut terkait pembangunan MRT Fase Timur-Barat mulai dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi sepanjang 24,5 kilometer.
Dirinya berharap usulan Raperda perubahan ini segera diproses dan disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sehingga dalam waktu tujuh tahun proyek ini bisa selesai dan bermanfaat untuk masyarakat,” tambah Aziz.
Adapun perubahan modal dasar PT MRT tertuang pada Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 dari Rp40,7 triliun naik menjadi Rp120,1 triliun.
Aziz menjelaskan, dasar aturan tersebut sebagai wadah sebagai pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) yang merupakan proyek kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang.
Kedua negara menyepakati Pinjaman Lunak Official Development Assisstancr (ODA) membangun MRT Jalur Timur-Barat mulai dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi sepanjang 24,5 kilometer.
“Ini sebagai gelasnya, karena mereka akan menampung pinjaman dari PT. JICA dari Jepang dan memang harus mempunyai gelas yang gukup besar yang sebelumnya Rp40 trilun menjadi Rp120 triliun,” jelas Aziz.
Dari perubahan regulasi itu, kata dia, PT MRT dapat segera menyelesaikan proyeknya secara bertahap.
Ia berharap, masyarakat dapat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke moda transportasi publik seperti MRT.
“Mudah-mudahan bisa bermanfaat bukan hanya untuk PT MRT tapi pada seluruh warga Jakarta yang tujuannya mengurangi polusi dan mengurangi kendaraan pribadi,” katanya.
“Sehingga nantinya proses transportasi juga semakin tepat waktu dan memberikan kenyamanan untuk warga,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. MRT Jakarta Tuhiyat berterimakasih atas kesepakatan Raperda perubahan itu.
Dia menyebut aturan itu menjadi dasar hukum yang kuat agas keberlanjutan pembangunan MRT Timur-Barat mulai dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi sepanjang 24,5 kilometer.
“Saya terima kasih kepada pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah teliti dan semangat. Sehingga bisa memperbaiki kualitas Perda kita,” ujar Tuhiyat.
Tuhiyat mengatakan, aturan tersebut sekaligus menjadi penyesuaian modal dasar untuk persiapan pengintegrasian transportasi publik di Jakarta.
Tujuannya mendorong mayarakat dari tranportasi pribadi beralih menggunakan trasnportasi publik.
“Karena kita ada progres kelanjutan selatan utara dari Kota ke arah Ancol. Plus ada rute baru timur-barat dari Medan Satria sampai Tomang 24 Km,’ ujarnya.
“Maka diperlukan adanya penyesuaian modal dasar di dalam Perda yang sekarang sudah tidak memenuhi,” tambahnya.