Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan legislator PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Anggota Komisi I DPR ini langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Kasus yang menjerat Ismail Thomas terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama.
Perusahaan itu yakni PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ketut menjelaskan kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya.
Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu,” ujarnya.
Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Legislator PDIP itu dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.