Aliansi.co, Jakarta– Dinas Pendidikan DKI Jakarta berjanji akan mengecek ulang data siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di wilayah Jakarta.
Langkah itu dilakukan usai Komisi E DPRD Jakarta menyoal pencabutan 146 ribu pemegang KJP Plus selama 2024.
Pencabutan KJP Plus tersebut disoal DPRD saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, pada Jumat (13/12/2024).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sardjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus.
“Sesungguhnya kita ingin semua harus tepat sasaran, tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual, itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” kata Sardjoko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Namun, Sardjoko menyebut verifikasi yang dilakukan nantinya disesuaikan dengan hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024.
Ia menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan juga selama ini telah melakukan pendataan dari tahap sinkronisasi mulai dari data kependudukan, verifikasi oleh pihak sekolah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Sebenarnya, pendataan selama ini dari tahap sinkronisasi hingga verifikasi sudah berjalan,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto mempertanyakan penyebab dicabutnya 146 ribu status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.
Dia pun meminta Dinas Pendidikan mengevaluasi kembali data penerima KJP Plus untuk mengetahui secara langsung problematika yang terjadi di lapangan.
Dia mengatakan banyak fakta jika penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria dan masih layak sebagai penerima KJP Plus.
“Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” ujarnya dalam rapat kerja, Jumat (13/12/2024).
Ia berharap, Disdik memiliki langkah kongkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus.
Sehingga perlu diperbaiki secara menyeluruh agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.
“Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh nyangga dan di tetap diaktifkan jangan dibatalkan gitu jadi dikasih waktu,” tambah dia.