“Lalu di Kementerian Perindustrian, nah di sini para pengusaha baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan oknum ASN Kemenperin, lanjut Vivid, modusnya tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Padahal seharusnya dari Kemenperin melakukan permohonan untuk kemudian mendapat persetujuan dari Kemenkominfo.
“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Vivid.
Dia mengatakan mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut berjenis iPhone.
Terkait kasus ini, Bareskrim akan melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dari pengungkapan kasus ini.
“Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, itu sekitar 176 ribu unit,” tandasnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal atau atau mengakses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam sindikat IMEI ilegal ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).