Selasa, Agustus 18, 2026

4 Tahun Peras Pedagang Jamu, Polisi Gadungan Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polres Jakarta Timur menangkap seorang pria berseragam polri yang ternyata polisi gadungan.

Anggota polisi gadungan FH (35) diringkus lantaran kerap melakukan pemerasan terhadap pedagang jamu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku FH (35) berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.

“Kepada istri mudanya pelaku FH juga mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP. Pelaku mencoba ngemel (minta uang) ke pedagang jamu,” ujar Lilipaly didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  DPRD DKI Minta Pembangunan LRT Fase 1B Dikaji Ulang, Begini Alasannya

Lilypaly mengungkapkan, pelaku terobsesi menjadi anggota polisi sehingga kemana-kemana kerap menggunakan seragam Polri dan membawa senjata Airsoft Gun.

“Dalam aksinya pelaku meminta-minta uang kepada pedagang jamu dan uangnya diberikan kepada kedua istrinya,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan pancingan melalui pedagang untuk memberikan uang.

“Pada saat dites urine pelaku ternyata positif menggunakan narkoba. Untuk barang bukti disita ada seragam polri lengkap dengan atribut polisi, sepatu, topi, senjata Airsoft Gun dan alat hisap bong,” tambahnya.

Baca Juga :  Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta Jadi Rp 5,396 Juta, Berlaku Tahun 2025

Lanjut Lilipaly, pelaku sudah empat tahun menjadi polisi gadungan dengan pangkat AKP.

Dia menyebutkan pelaku kerap beraksi di daerah Jakarta Selatan dan berhasil diringkus di wilayah Jakarta Timur.

Sementara itu, untuk keuntungan pelaku sendiri, mencoba menipu keluarga dari istri keduanya untuk menutupi masalah ekonomi.

“Hasil kejahatan pelaku dengan menjadi oknum anggota polisi gadungan dalam sebulan dapat mengutip uang sebesar Rp 4 juta. Uang tersebut dipergunakan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Momen Pejabat Pemkot Jaksel Tampil Mesra di Peringatan Hari Ibu dan HUT DWP

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...