Minggu, Oktober 4, 2026

Keluarga Korban Anak Bos Prodia Akui Sudah Berdamai, Terima Santunan Rp300 Juta

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus pembunuhan remaja FA yang diduga menjerat anak bos klinik laboratorium kesehatan Prodia, ternyata sempat menyepakati perdamaian secara keluargaan.

Keluarga korban FA mengaku pernah didatangi pihak terduga pelaku usai kasus tersebut ditangani pihak kepolisian.

Saat itu, keluarga korban ditawarkan perundingan secara kekeluargaan dengan memberikan uang santunan.

Yeni Yelis, ibu kandung korban FA mengatakan awalnya dirinya tidak mau kasus pembunuhan terhadap putrinya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tapi kata keluarga ambil saja bu, apalagi dia kan (pelaku) punya anak seusia cucu saya juga,” kata Yeni dilansir dalam wawancara di TV One, Kamis (30/1/2025) pagi.

Yeni mengungkapkan uang tawaran perdamaian tersebut langsung disampaikan oleh istri AN.

Yeni mengaku diberikan uang sebesar Rp 300 juta dan menandatangani surat kesepakatan damai terkait kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

“Rp 300 juta diberikan istrinya,” ungkapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya terus mengungkap dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan hingga terang benderang.

Tidak hanya AKBP Bintoro, 3 personil Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dikenakan penempatan khusus (patsus) karena diduga tersandung dalam kasus ini.

Total 4 orang yang telah dipatsus oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Keempat orang tersebut adalah;

  • B (Bintoro), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
  • G (Gogo Galesung), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
  • Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; dan
  • ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Baca Juga :  Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Kakak Kandung Mantan Bupati Samosir Ditahan Bareskrim 

Ade pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini dengan tuntas.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang disebut-sebut keluarga pemilik laboratorium kesehatan ternama.

Kedua tersangka adalah berinisial AN dan BH.

Keduanya menuding AKBP Bintoro telah meminta uang Rp20 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Namun, Bintoro justru balik menuding tersangka menyebarkan fitnah.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro dalam sebuah video klarifikasinya, dikutip Selasa.

Baca Juga :  Bareskrim Kantongi Tiga Nama Terkait Dugaan Penyalahgunaan Zakat di Ponpes Al Zaytun

Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN yang telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan anak di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...