Sabtu, Oktober 3, 2026

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Calon Tersangka Baru Kasus Pagar Laut Tangerang

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskim Polri menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus pagar laut Tangerang.

Bareskrim akan menetapkannya sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.

“Mungkin dalam waktu dekat, kita sedang menambah beberapa keterangan dan kami dalam waktu dekat juga nanti mungkin ada tambahan-tambahan tersangka baru, yang mungkin kita sudah pelajari,” kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Belum Ada Tersangka, Bareskrim Polri Masih Dalami Laporan Kasus Bank DKI

Namun, Djuhandani belum membeberkan sosok calon tersangka baru tersebut.

Selain masih melakukan pendalaman, kata dia, penyidik juga tengah melengkapi temuan keterlibatan calon tersangka baru tersebut.

“Namun saat ini kita masih mempelajari apa yang menjadi temuan penyidik,” ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Meski diakuinya ada beberapa perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan.

Baca Juga :  Pulihkan Kemampuan Kognitif, David Ozora Mulai Masuk Sekolah

Akan tetapi koordinasi tetap dilakukan guna untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kita tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan. Walaupun sedikit masih ada perbedaan pendapat, namun kita terus berkoordinasi,” ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Keempatnya adalah Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya inisial SP dan CE selaku penerima kuasa, lalu UK selaku Sekdes Kohod.

Baca Juga :  Tegas! Polri Sikat Preman Berkedok Ormas Terlibat Pungli hingga Pemerasan Modus THR Lebaran  

Keempat tersangka ini terbukti membuat surat palsu berupa girik dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

Kini mereka sudah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...