Sabtu, Oktober 3, 2026

Dewas Bongkar Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Modus Setor Tunai hingga Lewat Rekening Pihak Ketiga

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pungli kepada para tahanan kasus korupsi itu murni temuan Dewas.

“Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca Juga :  Awal Pembunuhan Jasad Dalam Karung, Bermula dari Sakit Hati dan Bawa Kabur Motor, tetapi Terkunci

Dewas telah menyampaikan praktik pungli tersebut kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023 lalu.

Pungli tersebut diharapkan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena termasuk tindak pidana

“Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Berdasarkan temuan awal Dewas KPK, pungli di rutan KPK mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga :  Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh selama periode Desember 2021-Maret 2022 itu mencapai Rp 4 miliar. Itu jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi,” katanya.

Albertina mengungkapkan modus pungli tersebut dilakukan lewat setoran tunai dan juga menggunakan rekening bank pihak ketiga.

“Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya,” tandasnya. (tys)

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...