Aliansi.co, Jakarta– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Pungli kepada para tahanan kasus korupsi itu murni temuan Dewas.
“Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Dewas telah menyampaikan praktik pungli tersebut kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023 lalu.
Pungli tersebut diharapkan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena termasuk tindak pidana
“Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Berdasarkan temuan awal Dewas KPK, pungli di rutan KPK mencapai Rp4 miliar.
“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh selama periode Desember 2021-Maret 2022 itu mencapai Rp 4 miliar. Itu jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi,” katanya.
Albertina mengungkapkan modus pungli tersebut dilakukan lewat setoran tunai dan juga menggunakan rekening bank pihak ketiga.
“Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya,” tandasnya. (tys)