Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Bareskrim telah mengantongi tiga nama yang teralifiasi dengan dana zakat tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan penyalahgunaan zakat dilaporkan dalam bentuk aduan oleh FIM kepada Polres Indramayu, Senin (17/7) kemarin.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Brigjen Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ramadhan mengatakan pihaknya telah mengantongi tiga nama terkait dugaan penyalahgunaan zakat tersebut.
Ketiga nama tersebut yakni, AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari salah satu yayasan yang terafiliasi dengan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kemudian, IS sebagai pendiri Al-Zaytun dan LS sebagai mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).