Aliansi.co, Semarang- Sopir Bus Rosalia Indah inisial JW ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Km 370 Tol Semarang-Batang, pada Kamis (11/4/2024).
Sopir bus maut dengan nomor polisi AD 7019 OA itu mengakui kelelahan dan sempat ngantuk saat mengemudi.
“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, dalam keterangannya dikutip, Sabtu (13/4/2024).
Sonny menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.
Polisi menjerat pengemudi bus maut tersebut dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Di sisi lain, Sonny mengatakan bahwa seluruh korban meninggal dunia telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
“Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu orang mengalami luka berat,” ujarnya.
Tak Ditemukan Jejak Rem
Polisi turun melakukan indentifikasi di lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah yang menewaskan 7 orang di KM 370 A ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah.
Hasil pengecekan awal tak ditemukan adanya jejak rem bus di TKP kecelakaan maut.