Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat melakukan upaya penarikan kendaraan secara paksa.
Dalam peristiwa tersebut, satu anggota Brimob mengalami luka bacok, sementara satu korban lainnya mengalami luka di bagian wajah dan tubuh.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dua pelaku yang telah diamankan berinisial FN dan YS.
Keduanya diduga bagian dari kelompok debt collector dari total 11 orang pelaku pengeroyokan.
“Saat ini dalam proses pengembangan. Tadi malam juga sudah diamankan dari TKP yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota,” kata Maruli, Rabu (3/6/2026).
Maruli menjelaskan, insiden bermula ketika sekelompok debt collector dari Tangerang berupaya menarik kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.
Namun, proses tersebut berujung pada aksi kekerasan terhadap pemilik kendaraan.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban diduga mendapat intimidasi hingga pengeroyokan dari para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam.
Sementara rekannya, Bripda AY, mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya.
“Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” ujar Maruli.
Saat ini kedua korban masih menjalani perawatan medis, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Menurut Maruli, dari total 11 orang yang diduga terlibat, baru dua orang yang berhasil diamankan.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap sembilan pelaku lainnya.
Polda Banten menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh debt collector dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya,” tegas Maruli.
Ia menambahkan, setiap tindakan berupa penganiayaan, ancaman, intimidasi, maupun penarikan kendaraan secara paksa yang tidak sesuai prosedur akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Polda Banten mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan dan penarikan kendaraan sesuai ketentuan hukum, termasuk memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi sebelum melakukan tindakan di lapangan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” ujar Maruli.
