Kamis, Desember 12, 2024

ASN Boleh WFH Usai Cuti Libur Lebaran, Kecuali Instansi Pelayanan Publik

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti bersama libur Lebaran 2024.

Kebijakan WFH pada Selasa dan Rabu atau 16-17 April 2024 untuk memperlancar arus balik Lebaran.

“WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya dikutip Minggu (14/4/2024).

Baca Juga :  Tak Hanya Melahirkan, ASN Pria Akan Diberikan Hak Cuti saat Istri Keguguran

Aturan WFH dan work form office (WFO) tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 dan ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Dia menegaskan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Namun, kata dia, ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

Baca Juga :  ASN Pemkot Jaksel Diminta Bijak Gunakan Medsos, Untuk Apa?

“Kecuali instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen, ” ujarnya.

Adapun instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik yakni bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” tandasnya.

Baca Juga :  Kapolri: Kita Sambut 2024 dengan Semangat dan Harapan Baru
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...