Aliansi.co, Jakarta- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan hasil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melebihi target pada tahun 2022.
Capaian PNBP ini diumumkan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, usai dipertanyakan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Firman mengumumkan bahwa PNBP Korlantas pada tahun 2022 mencapai Rp 8,65 triliun dari target Rp 7,6 triliun.
Ini berarti capaian tersebut mencapai 105,4 persen dari target yang ditetapkan.
“Tahun 2022, PNBP Korlantas mencapai Rp 8,65 triliun,” ujar Firman dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (6/7/2023).
Firman mengklaim angka ini sudah disampaikan dalam RDP bersama Komisi III DPR.
Menurut Firman, sumber pendapatan PNBP ini berasal dari berbagai komponen yang berhasil melampaui target 100 persen, seperti pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), perpanjangan dan mutasi Surat Keterangan Uji Praktik (SKUP), serta TNKB lintas batas negara.
Capaian ini dianggap luar biasa karena menunjukkan efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh Korlantas Polri dalam meningkatkan penerimaan PNBP.
Selain itu, pencapaian yang melebihi target juga menandakan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban hukum terkait lalu lintas dan kendaraan bermotor.