Sabtu, Juli 4, 2026

Gugatan Rea Wiradinata di Pengadilan Niaga Jakpus Ditolak, Upaya Selamatkan Rumahnya Kembali Kandas

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Upaya hukum yang diajukan selebgram Rea Wiradinata kembali kandas di meja hijau.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan menolak gugatan Rea terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Atas ditolaknya gugatan itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghukum Rea Wiradinata untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.

Putusan ini memperkuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman, serta menegaskan kembali ketidakberhasilan Rea dalam membatalkan putusan pailit sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, Noverizky Tri Putra meminta agar Rea Wiradinata tidak lagi menunda proses eksekusi rumah di Cianjur. Ia menduga gugatan-gugatan yang dilayangkan Rea hanya bersifat mengulur waktu.

Baca Juga :  Synchronize Festival Kembali Digelar di Gambir Expo Kemayoran, Catat Tanggalnya

“Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya di Cianjur,” kata Noverizky di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Meski demikian, Noverizky menegaskan pihaknya siap menghadapi semua manuver Rea untuk menggagalkan proses eksekusi.

“Kita ikuti saja cara mainnya. Sekaligus membiarkan dia mempermalukan diri sendiri dengan manuver-manufernya yang tak masuk akal itu,” ungkapnya.

Fokus ke Proses Pidana

Setelah memenangkan gugatan perdata ini, Noverizky menyatakan akan fokus memproses laporan pidana yang telah dilaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Tanda-tanda Piala Dunia U-20 Terancam Batal Dihelat di Indonesia Kian Nyata, Lagu ‘Glorious’ Karya Band Weird Genius Dicopot dari Web FIFA

“Surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi sudah memanggil Rea sebagai terlapor,” ungkapnya

Ia juga memberikan pesan kepada Rea Wiradinata.

“Kebenaran akan selalu menemui jalannya sendiri. Apa yang kamu dapatkan sekarang ini, adalah akibat dari perilakumu yang tidak jujur, yang mencoba mencurangi banyak orang,” ujarnya.

Selain itu, Noverizky juga mengaku menerima laporan dari beberapa orang yang menyebut diri mereka sebagai “korban” Rea Wiradinata.

“Kalau semuanya membuat laporan polisi, maka laporan terhadap Rea ini bisa numpuk karena banyak yang merasa dirugikan,” tutup Noverizky.
 
Latar Belakang Perkara

Baca Juga :  Pendaftaran Ajang Miss Universe Indonesia 2023 Resmi Dibuka

Kasus ini bermula dari sengketa utang-piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra, yang berujung pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024, sebuah putusan yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung setelah menolak permohonan kasasi Rea pada 6 Maret 2025.

Sejak putusan pailit ini, aset-aset Rea, termasuk sebuah rumah di Cianjur, telah disita untuk proses lelang.

Terbaru, Rea mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Langkah ini merupakan salah satu dari beberapa upaya hukumnya untuk membatalkan putusan pailit dan menghalangi proses eksekusi aset

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...