Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut kode tersebut tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp21 miliar yang diberikan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Fakta itu muncul saat jaksa memeriksa terdakwa sekaligus pimpinan Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan, John membenarkan sejumlah kode yang digunakan dalam pencatatan distribusi uang kepada pejabat Bea Cukai.
Jaksa lebih dulu mengonfirmasi bahwa kode BC1 merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Sementara BC2 disebut mengacu kepada Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, sedangkan BC3 merujuk kepada Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
“Betul,” jawab John usai jaksa menanyakan identitas di balik kode-kode tersebut.
Menurut John, informasi mengenai penggunaan kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai.
Orlando sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama Rizal dan Sisprian, meski ketiganya belum menjalani persidangan.
Jaksa kemudian membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat rincian pembagian uang kepada para penerima berkode tersebut.
Dalam catatan itu, BC1 disebut menerima Rp3 miliar setiap kali penyerahan dana.
“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
“Betul,” jawab John.
Jaksa selanjutnya membacakan catatan pemberian dana pada Agustus 2025 dengan total transaksi mencapai Rp8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Dalam catatan tersebut, alokasi untuk BC1 kembali tercatat sebesar Rp3 miliar.
“Kemudian, untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian, BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar,” kata jaksa.
John kembali membenarkan isi catatan tersebut.
Pola serupa disebut berulang pada September, Oktober, November, dan Desember 2025 hingga Januari 2026.
Dengan nilai Rp3 miliar dalam setiap penyerahan, total dana yang tercatat untuk kode BC1 mencapai Rp21 miliar selama tujuh bulan.
Jaksa juga mendalami keyakinan John bahwa uang yang diserahkan melalui Orlando benar-benar sampai kepada pihak yang dituju.
John mengaku tidak pernah menerima informasi bahwa dana tersebut gagal diterima oleh para penerima berkode.
“Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab John.
“Itu meyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?” tanya jaksa.
“Iya,” kata John.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
Jaksa menuduh ketiganya memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Selain uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar untuk memperlancar kegiatan impor barang.
