Aliansi.co, Jakarta – Kegiatan pengurukan lahan di RW 03, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditindaklanjuti dengan pemasangan portal di akses keluar masuk lokasi.
Langkah ini dilakukan karena kegiatan pengurukan tersebut belum mengantongi izin.
Pemasangan portal dilakukan oleh pihak Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, lantaran akses menuju lokasi pengurukan berada di wilayah administratif Larangan.
Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarief, mengatakan pihaknya turut mendampingi pemasangan portal tersebut karena lokasi lahan berada di wilayah perbatasan kedua daerah.
“Akses keluar masuk ke lokasi pengurukan itu masuk wilayah Larangan, jadi kita sifatnya mendampingi saat pemasangan portal tadi,” kata Syarief, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, lahan yang menjadi objek pengurukan merupakan tanah kosong milik warga.
Secara keseluruhan, luas lahan tersebut diperkirakan mencapai 3–4 hektare, sementara bagian yang sedang diuruk sekitar 8.000 meter persegi.
Menurut Syarief, pemilik lahan berencana memanfaatkan tanah tersebut.
Dari sisi kepemilikan, lahan itu tidak bermasalah.
Namun, kegiatan pengurukan belum dilengkapi izin, termasuk izin akses keluar masuk kendaraan menuju lokasi.
“Yang jadi masalah belum ada izin pengurukan dan izin akses keluar masuk lahan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, aktivitas kendaraan pengangkut material urukan juga belum mengantongi izin dari pihak terkait di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kondisi tersebut memicu protes warga yang mempertanyakan legalitas kegiatan pengurukan.
“Jadi warga protes karena enggak ada izin,” kata Syarief.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, akses keluar masuk lokasi ditutup menggunakan portal yang dipasang secara permanen dengan pengecoran.
Portal itu kemudian digembok oleh petugas Satpol PP Kecamatan Larangan hingga pelaksana pengurukan mengantongi seluruh perizinan.
Syarief mengimbau pemilik lahan maupun pelaksana kegiatan agar mengurus seluruh perizinan sebelum melanjutkan pekerjaan pengurukan.
Menurutnya, kepemilikan lahan tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan pengurukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau belum ada izin, jangan coba-coba menguruk,” tegasnya.
