Aliansi.co, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya berfokus pada perolehan izin, tetapi juga konsisten memenuhi berbagai kewajiban setelah izin diterbitkan.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, saat membuka Sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Mukhlisin mengatakan, pemahaman terhadap perkembangan regulasi menjadi semakin penting seiring dengan pertumbuhan dan perubahan dunia usaha yang berlangsung cepat.
Menurutnya, KBLI tidak sekadar berfungsi sebagai kode administratif, tetapi menjadi dasar dalam mengidentifikasi kegiatan usaha sehingga proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kita memahami bahwa dunia usaha saat ini berkembang dengan sangat cepat. Dalam kondisi tersebut, pemahaman terhadap KBLI menjadi semakin penting, bukan sekadar kode administratif, tetapi dasar dalam mengidentifikasi kegiatan usaha agar proses perizinan berjalan tertib,” ujar Mukhlisin.
Ia menekankan, kewajiban pelaku usaha tidak berhenti setelah izin diperoleh.
Pelaku usaha tetap harus memenuhi standar usaha, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab.
“Para pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada perolehan izin, tetapi juga konsisten memenuhi kewajiban pasca-izin diterbitkan,” katanya.
Mukhlisin menilai kepatuhan terhadap regulasi dan standar usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Juanda Permana, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman secara komprehensif kepada pelaku usaha mengenai KBLI 2025.
Juanda menjelaskan, KBLI 2025 telah diterapkan sejak Juni 2026.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha serta implikasinya terhadap proses perizinan.
Selain KBLI 2025, sosialisasi juga mencakup perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian.
“Diharapkan dapat memahami penyesuaian KBLI 2025 dan ketentuan perizinan berbasis risiko, sehingga data perizinan di OSS dan pelaporan di SIINas konsisten, serta kegiatan usaha industri di Jakarta terus berkembang,” ujar Juanda.
