Rabu, Oktober 7, 2026

Tak Cukup Kantongi Izin, Pelaku Usaha di Jaksel Diingatkan Penuhi Kewajiban

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya berfokus pada perolehan izin, tetapi juga konsisten memenuhi berbagai kewajiban setelah izin diterbitkan.

Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, saat membuka Sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Mukhlisin mengatakan, pemahaman terhadap perkembangan regulasi menjadi semakin penting seiring dengan pertumbuhan dan perubahan dunia usaha yang berlangsung cepat.

Menurutnya, KBLI tidak sekadar berfungsi sebagai kode administratif, tetapi menjadi dasar dalam mengidentifikasi kegiatan usaha sehingga proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Sukseskan Masa Kampanye-Pemilu 2024, Forkopimko Jaksel Gelar Coffee Morning bersama Bawaslu dan KPU 

“Kita memahami bahwa dunia usaha saat ini berkembang dengan sangat cepat. Dalam kondisi tersebut, pemahaman terhadap KBLI menjadi semakin penting, bukan sekadar kode administratif, tetapi dasar dalam mengidentifikasi kegiatan usaha agar proses perizinan berjalan tertib,” ujar Mukhlisin.

Ia menekankan, kewajiban pelaku usaha tidak berhenti setelah izin diperoleh.

Pelaku usaha tetap harus memenuhi standar usaha, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab.

Baca Juga :  Ruangan Fraksi Gerindra DPRD DKI Dilaporkan Terbakar

“Para pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada perolehan izin, tetapi juga konsisten memenuhi kewajiban pasca-izin diterbitkan,” katanya.

Mukhlisin menilai kepatuhan terhadap regulasi dan standar usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Juanda Permana, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman secara komprehensif kepada pelaku usaha mengenai KBLI 2025.

Juanda menjelaskan, KBLI 2025 telah diterapkan sejak Juni 2026.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Anung Lantik Uus Kuswanto sebagai Sekda DKI Jakarta

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha serta implikasinya terhadap proses perizinan.

Selain KBLI 2025, sosialisasi juga mencakup perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian.

“Diharapkan dapat memahami penyesuaian KBLI 2025 dan ketentuan perizinan berbasis risiko, sehingga data perizinan di OSS dan pelaporan di SIINas konsisten, serta kegiatan usaha industri di Jakarta terus berkembang,” ujar Juanda.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...