Sabtu, Juli 4, 2026

Tiga Hakimnya Diadukan ke Badan Pengawas MA, Begini Tanggapan PN Jaksel

WIB

Aliansi, Jakarta– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka suara terkait tiga hakim dan satu paniteranya yang diadukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Mereka yang dilaporkan yaitu Raditya Baskoro, Abdullah Mahrus, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dan Erik Yuswanto

Pengaduan ini diajukan oleh Noverizky Tri Putra, seorang advokat dari kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law.

Ketiga hakim tersebut sebelumnya membatalkan keputusan inkrah melalui gugatan perlawanan (verzet)

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Noverizky pada tahun 2023 terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia dan beberapa pihak terkait, dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

Gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee

Setelah para tergugat dan turut tergugat tidak pernah hadir dalam lima kali panggilan sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang berbeda diketuai oleh Akhmad Nakhrowi Mukhlis memutus perkara ini secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 2 Januari 2024.

Baca Juga :  Viral Modus Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid, Pelaku Terlacak Warga Medan

Putusan itu menghukum Kedutaan Besar Arab Saudi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky.

Jurusita PN Jakarta Selatan telah memberitahukan isi putusan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi pada 17 Januari 2024, namun pihak kedutaan menolak menandatanganinya.

Berdasarkan hukum acara, putusan tersebut seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 31 Januari 2024, atau 14 hari setelah pemberitahuan.

Noverizky kemudian mengajukan permohonan aanmaning atau teguran kepada Ketua PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kedutaan Besar Arab Saudi memenuhi kewajibannya. Permohonan ini dikabulkan dan penetapan aanmaning dikeluarkan pada 30 Januari 2025.

Aanmaning merupakan tindakan yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi

Meski putusan sudah inkracht, Kedutaan Besar Arab Saudi justru mengajukan gugatan perlawanan (verzet) atas putusan verstek tersebut pada 25 Februari 2025.

Perkara ini didaftarkan secara manual karena putusan verstek sudah berstatus berkekuatan hukum tetap di sistem e-court MA.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan Usai Diperiksa Delapan Jam

Seiring berjalannya sidang verzet, Noverizky terkejut saat hakim menyampaikan putusannya, dimana eksepsi dari pihaknya ditolak secara keseluruhan.

Hakim juga membatalkan putusan verstek Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal
Januari 2024 sekaligus menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya;

Noverizky mencurigai adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam memutus perkara verzet ini.

Tuduhan Pelanggaran Kode Etik

Noverizky menduga ketiga hakim telah melanggar kode etik karena mereka dinilai mengabaikan fakta persidangan bahwa putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap, sebuah hal yang seharusnya diketahui oleh hakim.

“Kami juga mencurigai adanya ketidaknetralan dari majelis hakim, mengingat pengurusan perkara semacam ini seharusnya sudah sangat familiar bagi mereka,” ungkap Noverizky melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (19/9/2025)

Nove menambahkan, pengaduan ke Badan Mahkamah Agung ini diajukan dengan harapan dapat memastikan integritas peradilan dan penegakan hukum yang adil tanpa memandang status pihak yang berperkara.

“Kami sekaligus juga ingin mengingatkan bahwa tindakan tiga hakim ini berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Dimana, perkara-perkara yang sudah incracht bisa digugurkan dengan verzet,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Panjang Bontor OL Tobing menjadi Pengacara Kondang: Sabar Menjalani Proses

Selain membuat laporan ke Dewan Pengawas MA, Noverizky juga memastikan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi jakarta.

“Saya masih percaya penegak hukum lain masih punya kredibilitas dan kewarasan. Makanya saya akan lawan putusan dari tiga hakim PN Jaksel ini,” katanya.

Di sisi lain, Noverizky juga mempertimbangkan akan menyurati Menteri Hukum bahkan Presiden Prabowo untuk mencari keadilan.

Sementara itu, saat dihubungi, juru bicara PN Jaksel Rio Barten mengaku baru mengetahui perihal laporan tersebut dari wartawan.

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan ataupun surat resmi terkait dengan pelaporan tersebut,” katanya

Menurutnya, hakim PN Jaksel sudah melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan.

“Penanganan perkara sudah dijalankan sesuai ketentuan dan kami menghormati hak para pihak untuk menentukan sikapnya atas putusan,” sebutnya

“Kami juga menghormati dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku terkait proses yang mengikuti tindakan pelaporan tersebut,” tandas Rio

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...