Selasa, Mei 19, 2026

Tiga Hakimnya Diadukan ke Badan Pengawas MA, Begini Tanggapan PN Jaksel

WIB

Aliansi, Jakarta– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka suara terkait tiga hakim dan satu paniteranya yang diadukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Mereka yang dilaporkan yaitu Raditya Baskoro, Abdullah Mahrus, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dan Erik Yuswanto

Pengaduan ini diajukan oleh Noverizky Tri Putra, seorang advokat dari kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law.

Ketiga hakim tersebut sebelumnya membatalkan keputusan inkrah melalui gugatan perlawanan (verzet)

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Noverizky pada tahun 2023 terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia dan beberapa pihak terkait, dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

Gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee

Setelah para tergugat dan turut tergugat tidak pernah hadir dalam lima kali panggilan sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang berbeda diketuai oleh Akhmad Nakhrowi Mukhlis memutus perkara ini secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 2 Januari 2024.

Baca Juga :  Diduga Hina Islam, Bareskrim Polri Selidiki Akun YouTube Sunnah Nabi

Putusan itu menghukum Kedutaan Besar Arab Saudi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky.

Jurusita PN Jakarta Selatan telah memberitahukan isi putusan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi pada 17 Januari 2024, namun pihak kedutaan menolak menandatanganinya.

Berdasarkan hukum acara, putusan tersebut seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 31 Januari 2024, atau 14 hari setelah pemberitahuan.

Noverizky kemudian mengajukan permohonan aanmaning atau teguran kepada Ketua PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kedutaan Besar Arab Saudi memenuhi kewajibannya. Permohonan ini dikabulkan dan penetapan aanmaning dikeluarkan pada 30 Januari 2025.

Aanmaning merupakan tindakan yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi

Meski putusan sudah inkracht, Kedutaan Besar Arab Saudi justru mengajukan gugatan perlawanan (verzet) atas putusan verstek tersebut pada 25 Februari 2025.

Perkara ini didaftarkan secara manual karena putusan verstek sudah berstatus berkekuatan hukum tetap di sistem e-court MA.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Seiring berjalannya sidang verzet, Noverizky terkejut saat hakim menyampaikan putusannya, dimana eksepsi dari pihaknya ditolak secara keseluruhan.

Hakim juga membatalkan putusan verstek Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal
Januari 2024 sekaligus menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya;

Noverizky mencurigai adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam memutus perkara verzet ini.

Tuduhan Pelanggaran Kode Etik

Noverizky menduga ketiga hakim telah melanggar kode etik karena mereka dinilai mengabaikan fakta persidangan bahwa putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap, sebuah hal yang seharusnya diketahui oleh hakim.

“Kami juga mencurigai adanya ketidaknetralan dari majelis hakim, mengingat pengurusan perkara semacam ini seharusnya sudah sangat familiar bagi mereka,” ungkap Noverizky melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (19/9/2025)

Nove menambahkan, pengaduan ke Badan Mahkamah Agung ini diajukan dengan harapan dapat memastikan integritas peradilan dan penegakan hukum yang adil tanpa memandang status pihak yang berperkara.

“Kami sekaligus juga ingin mengingatkan bahwa tindakan tiga hakim ini berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Dimana, perkara-perkara yang sudah incracht bisa digugurkan dengan verzet,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Tewas di Tangan Seniornya

Selain membuat laporan ke Dewan Pengawas MA, Noverizky juga memastikan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi jakarta.

“Saya masih percaya penegak hukum lain masih punya kredibilitas dan kewarasan. Makanya saya akan lawan putusan dari tiga hakim PN Jaksel ini,” katanya.

Di sisi lain, Noverizky juga mempertimbangkan akan menyurati Menteri Hukum bahkan Presiden Prabowo untuk mencari keadilan.

Sementara itu, saat dihubungi, juru bicara PN Jaksel Rio Barten mengaku baru mengetahui perihal laporan tersebut dari wartawan.

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan ataupun surat resmi terkait dengan pelaporan tersebut,” katanya

Menurutnya, hakim PN Jaksel sudah melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan.

“Penanganan perkara sudah dijalankan sesuai ketentuan dan kami menghormati hak para pihak untuk menentukan sikapnya atas putusan,” sebutnya

“Kami juga menghormati dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku terkait proses yang mengikuti tindakan pelaporan tersebut,” tandas Rio

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...