Selasa, Oktober 6, 2026

Viral Pasangan Bule Ribut dengan Pecalang di Bali, Lempar Tas dan Loncat dari Motor

WIB

Siapa saja yang bisa menjadi anggota pecalang? 

Sesuai asal-usul namanya, ketajaman indra seseorang menjadi syarat penentuan anggota pecalang.

Seorang anggota pecalang harus memiliki indra penglihatan, penciuman, pendengaran, dan perasaan yang tajam.

Hal ini penting karena harus diterapkan saat mereka berkeliling area yang dijaga.

Secara administratif, untuk menjadi anggota pecalang, seseorang harus beragama Hindu, berada di wilayah tugas di Bali, berusia lebih dari 25 tahun, berkelakuan baik, serta tidak pernah terlibat kasus hukum.

Baca Juga :  Viral Pasangan Bule Ribut dengan Pecalang di Bali, Sandiaga Uno: Polisi Adat Harus Dihormati

Sebagai tambahan, perlu juga ada rekomendasi dari ketua pecalang melalui paruman desa.

Apa saja fungsi dan peran pecalang?

Secara umum dan merujuk pada ajaran agama Hindu di Bali, fungsi dan peran seorang pecalang adalah mengawasi keamanan dan ketertiban alam, lingkungan fisik, lingkungan sosial budaya, termasuk perilaku warga desa dan yang dari luar desa.

Baca Juga :  Bertemu Prabowo, Menpar Widiyanti Lapor Kunjungan Wisman 2024 Meningkat Dibanding 2023

Pecalang menjaga wilayah desa di delapan penjuru mata angin di pos penjagaan yang strategis.

Secara administratif, sesuai Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2003, pecalang bertugas mengamankan desa adat dan pelaksanaan tugas adat serta agama.

Melalui Perda ini, maka pecalang memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang penting dalam menjaga dan menertibkan desa adat.

Baca Juga :  Teras Hotel Jakarta Rebranding Menjadi Vasaka Hotel, Tawarkan Ragam Fasilitas Terbaik untuk Staycation

Ciri khas pecalang saat bertugas

Sobat Pesona yang sedang di Bali harus bisa mengenali bapak-bapak pecalang, nih!

Ciri-ciri penampilan anggota pecalang yaitu: mengenakan destar (udeng), baju sejenis rompi tanpa kancing, kampuh poleng (loreng), dan kain kotak-kotak sebagai bawahan.

Tidak luput juga sebuah keris yang mereka bawa kemana-mana.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...