Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menyeret puluhan pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke meja hijau.
Tindakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggar bangunan dan tata ruang.
Kasudin Citata Jakarta Selatan Widodo Suprayitno menyampaikan, tercatat ada sebanyak 89 orang pelanggar IMB yang menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/11/2023).
Para pelanggar yang berasal dari 10 Kecamatan itu sebelumnya menjalani pemberkasan oleh petugas Sudin Citata.
Selanjutnya, mereka disidang atas pembangunan tanpa izin, baik rumah tinggal dan non rumah tinggal.
Selain itu, lanjutnya, terdapat juga pelanggar yang melakukan pembangunan tidak sesuai IMB.
“Tahun ini ada 89 pelanggar IMB yang kita ajukan dalam sidang yustisi. Masing-masing pelanggar didenda bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 8 juta disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ungkap Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
Lewat sidang yustisi tersebut, Widodo berharap agar masyarakat dapat lebih patuh terhadap ketentuan dan peraturan pemanfataan tata ruang yang berdampak langsung terhadap lingkungan.
“Ini (sidang yustisi) punishment atau hukuman sebagai efek jera bahwa Pemprov DKI hadir dalam pelanggaran bangunan. Karena pembangunan ini dampaknya nyata, seperti banjir atau longsor, belum lagi dampak lingkungan negatif lainnya,” ungkap Widodo.
Sementara itu, terkait jumlah pelanggaran IMB, Widodo mengakui jumlah pelanggaran tahun 2023 mengalami tren penurunan dibandingkan tahun 2022.
Antara lain, dari semula sebanyak 393 orang pelanggar pada tahun 2022 turun menjadi sebanyak 89 orang pelanggar pada tahun 2023.
Hal tersebut dikarenakan adanya layanan online Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lewat layanan SIMBG, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan perizinan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
“Karena dengan adanya SIMBG masyarakat juga mudah mendapatkan PBG, dan ini bisa menekan pelanggaran bangunan, ” kata Widodo.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Sudin Citata Jakarta Selatan, Budi Saputra menyampaikan para pelanggar IMB langsung membayarkan denda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, total denda yang berhasil dikumpulkan dari 89 orang pelanggar IMB mencapai sebesar Rp 143 juta.
“Denda yang dibayarkan langsung disetor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke kas negara. Total denda tercatat Rp 143 juta, ini menurun drastis dari semula Rp 1,2 miliar tahun 2022, ini justru bagus karena semakin menurun angka pelanggaran IMB tahun ini,” jelasnya.