Aliansi.co, Jakarta- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 6,5 persen.
Dengan begitu, UMP Jakarta akan naik menjadi Rp 5.396.761 pada tahun 2025.
Penetapan kenaikan UMP ini mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, ” kata Teguh Setyabudi, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).
“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” sambungnya.
Dia menambahkan, kenaikan UMP Jakarta diputuskan 6,5% dibanding tahun sebelumnya.
Diketahui, UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.