Aliansi.co,Jakarta- Meski berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap diminta menuntaskan berbagai temuan audit yang hingga kini masih menjadi catatan BPK.
Permintaan itu disampaikan DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Kerja Komisi C bersama jajaran eksekutif saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, capaian opini WTP merupakan prestasi yang patut diapresiasi.
Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut harus dibarengi dengan penyelesaian seluruh rekomendasi dan temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Ternyata dari rapat kita bersama BUMD, masih banyak temuan LHP yang belum diselesaikan,” ujar August dalam rapat, Rabu (17/6/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah temuan yang dibahas dalam rapat bahkan merupakan temuan lama yang belum dituntaskan hingga saat ini. Beberapa di antaranya berasal dari hasil pemeriksaan tahun 2021.
“Seharusnya semua LHP itu sudah beres,” kata August.
Menurut dia, penyelesaian temuan BPK menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset dan perusahaan daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi C adalah piutang antar-BUMD dalam Program Pangan Murah.
August menyebut masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh salah satu BUMD kepada BUMD lainnya sejak beberapa tahun lalu.
“Setoran yang diharapkan Food Station belum diselesaikan oleh Pasar Jaya sejak 2021,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat piutang sekitar Rp1 miliar yang telah dihapuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, masih ada sisa piutang lainnya yang belum mendapatkan penyelesaian.
“Bila perlu, kami tekankan selesai tahun ini,” tegas August.
Senada, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Tri Waluyo, meminta seluruh BUMD lebih terbuka dalam menjelaskan perkembangan tindak lanjut atas temuan BPK yang belum tuntas.
“Seluruh BUMD tidak hanya menyampaikan tindak lanjut, tetapi menjelaskan secara terbuka temuan apa saja yang masih berulang dan belum selesai,” ujar Tri.
Menurutnya, keberhasilan tata kelola perusahaan daerah tidak hanya diukur dari perolehan opini WTP, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan berbagai persoalan yang terus berulang dalam laporan pemeriksaan.
“Selama persoalan yang sama masih berulang, sulit bagi kami mengatakan tata kelola perusahaan telah benar-benar membaik,” tandasnya.
Komisi C DPRD DKI Jakarta, lanjut Tri, akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dalam pembahasan P2APBD Tahun Anggaran 2025 agar temuan yang sama tidak kembali muncul pada pemeriksaan mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar simbol keberhasilan administratif, melainkan bentuk apresiasi atas penerapan tata kelola keuangan yang baik.
“WTP itu tidak hanya menjadi slogan. WTP bagi kami merupakan opini apresiasi karena tata kelola keuangan dilakukan secara good governance,” kata Suharini.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Jumat (5/6/2026).
Penghargaan WTP ini merupakan raihan yang kesembilan kalinya bagi Jakarta.
