Aliansi.co, Jakarta- Prersiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap bebas pajak.
Prabowo menyampaikan barang kebutuhan pokok tersebut masih tetap diberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar nol persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif nol persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan RI, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (2/1/2025).
Satu sisi, Prabowo menekankan bahwa pemerintah resmi menaikkan tarif 1 persen PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya terhadap barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucapnya.
Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
