Aliansi.co, Jakarta-Sebanyak 330 pelanggar ketertiban umum (Tibum) diseret Satpol PP Jakarta Selatan ke meja hijau .
Pelaksana harian (Plh) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi mengatakan, 330 pelanggar tersebut diajukan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2024.
“330 pelanggar tibum 2024 kami ajukan delapan kali sidang tipiring di pengadilan,” katanya yang didampingi Kepala Seksi PPNS dan Operasional Satpol PP Jaksel Ali Haryanto, Rabu (15/1/2025).
“Namun, yang hadir ke persidangan sebanyak 285 orang, dan 44 pelanggar lainnya tidak hadir,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari ratusan pelanggar yang disidangkan tersebut, berhasil terkumpul sebesar Rp 120,3 juta sebagai pemasukan kas negara.
Hasil tersebut berasal sanksi denda sebesar Rp83,6 juta, biaya perkara Rp1,4 juta, dan Rp35,2 juta dari verstek atau pelanggar yang tidak mengikuti sidang.
“Semuanya sudah kami setorkan ke kas negara melalui Kejari Jakarta Selatan,” ungkapnya.