Minggu, Oktober 4, 2026

Modus Pemilik Ponpes di Jaktim Selama 5 Tahun Cabuli Santrinya, Awalnya Pura-pura Minta Dipijat

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Polres Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah kepada sejumlah santrinya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pencabulan di Ponpes Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kedua tersangka adalah MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut, dan CH (47) sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, modus pelaku menjerat santrinya dengan meminta tolong untuk dipijat di dalam kamar pribadi yang ada di Ponpes.

Baca Juga :  Modus Licik Oknum Kiai di Pati Hingga Cabuli Santriwati Berulang Kali

“Di kamar tersangka CH minta tolong untuk dipijat. Usai pelaku terangsang selanjutnya korban disuruh tidur dan korban ditindih dan pelaku langsung melakukan aksinya seperti layaknya hubungan suami istri,” kata Nicolas dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Setelah nafsu terpuaskan, CH selanjutnya memberikan uang kepada korban dan mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Penampungan Korban TPPO di Bandar Lampung Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Pelaku juga mengajak jalan-jalan ke Ancol agar korbannya tutup mulut.

“Dan bahkan tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan NCN melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2021 hingga 2024.

Aksinya itu dilakukan di ruangan pribadi yang ada di dalam Ponpes.

Baca Juga :  Komplotan Pemeras Spesialis Tamu Hotel Digulung Polisi, Bak Paparazzi Kuntit Korbannya hingga ke Rumah

Sedangkan tersangka CH melakukan pencabulan sejak tahun 2019 hingga 2024 di dalam ruang pribadi di Ponpes dan juga di kamar rumahnya.

Adapun korban tersangka MCN ada tiga orang, yakni ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).

Sedangkan korban tersangka CH ada dua orang, yakni MFR (17) dan RN (17).

“Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...