Sabtu, Oktober 3, 2026

Polda Metro Jaya Sita 20 Jenis Barang Hasil Penipuan Si Kembar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang yang diduga dari hasil penipuan berkedok reseller iPhone saat menggeledah tempat tinggal Si Kembar Rihana dan Rihani.

Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Reza Mahendra mengatakan ada lebih dari 20 jenis barang yang disita dari dua lokasi yang sempat ditinggali oleh tersangka Si Kembar Rihana-Rihani.

Adapun lokasi penggeledahan dilakukan yakni di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Informasi Penyerangan Kelompok John Kei Bocor, Anggota Kelompok Nus Kei Tewas Ditembak saat Acungkan Golok 

“Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” ucap Reza dalam keterangannya dikutip, Jumat (7/7/2023).

Reza menjelaskan hingga kini penyidik masih mendalami apakah uang hasil kejahatan Rihana dan Rihani digunakan juga untuk investasi atau trading lainnya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Buka Hotline Pengaduan Penanganan Kasus hingga Keluhan Penyidik

“Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses penyitaannya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah ketua RW Si Kembar Rihana dan Rihani, di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7/2023).

Reza menuturkan, ketua RW kooperatif dan langsung menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Reza mengatakan dari rumah RW itu ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan milik Rihana-Rihani, yakni sofa.

Baca Juga :  Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Ia menyebut Si Kembar pernah tinggal di Ciputat Timur.

Rihana-Rihani meninggalkan barang-barangnya di rumah yang mereka kontrak untuk meloloskan diri dari buruan polisi.

“Nah, barang-barang dia hasil kejahatan mau sofa, dan lainnya. Akhirnya diamankan. Kemarin pas ditangkap ditanya. Uang kejahatan dipakai apa saja. Kemudian dibeli lah barang-barang itu,” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...