Aliansi.co, Jakarta- Aksi bejat Baktiar (48) menggemparkan warga Kabupaten Pidie, Aceh.
Dukun yang dijuluki Pesulap Hijau ini sempat viral di media sosial setelah aksi bejatnya dibongkar oleh seorang ibu muda yang menjadi korbannya
Terungkap, pesulap hijau ini ternyata sudah melakukan pencabulan terhadap 84 mama muda.
Modus pelaku membuka pengobatan alternatif berkedok agama, dan meminta mama muda yang meminta penyembuhan jadi istri gaibnya.
Terkini, Baktiar divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Hakim menilai Pesulap Hijau ini terbukti secara sah menurut hukum melakukan pencabulan terhadap seorang wanita muda.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan Uqubat (pidana) terhadap terdakwa Bahktiar, dengan Uqubat penjara selama 150 bulan penjara (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sgi.
Dalam salinan putusan, terdakwa Bakhtiar membuka praktek pengobatan alternatif yang bertujuan untuk mengobati orang yang sakit dengan berbagai macam penyakit.
Terdakwa membuka praktek di gubuk sawah miliknya di daerah Gampong Meunasah Siron, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Akan tetapi untuk pasien- pasien yang berobat dengannya diminta membawa air mineral, nanas muda atau nanas kampung.
Pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada pasien seperti penyakit tulang patah, penyakit lambung, ginjal, kanker servik, penyakit keturunan dan penyakit gaib, kerasukan jin atau arwah dan penyakit lainnya.