Sabtu, Oktober 3, 2026

Bos Kadin Angkat Bicara soal Pemalakan Jatah Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Viral rekaman video yang memperlihatkan sekelompok orang diduga meminta jatah proyek kepada PT Chengda, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, hingga Rp 5 triliun.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, kelompok yang mengatasnamakan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon serta berbagai asosiasi dan ormas itu, terdengar meminta jatah proyek tanpa melalui lelang.

Permintaan itu disampaikan seorang pria berbaju putih yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon.

Baca Juga :  Menkeu Sebut APBN 2024 Solid dan Surplus Rp 22,8 Triliun

“Porsinya harus jelas tanpa lelang, lima triliun untuk Kadin, tiga triliun untuk kader tanpa ada lelang,” ucap pria tersebut sambil menggebarka meja, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Mendengar hal itu, seorang perwakilan PT Chengda menyatakan kesediaan untuk memberikan pekerjaan, namun menegaskan Kadin Cilegon harus terlebih dahulu menunjukkan kemampuan atau kelayakannya.

“Sebenarnya, seluruh rencana subkontrak akan saya bagikan kepada Anda, tetapi Anda perlu membuktikan dulu apa yang bisa Anda lakukan,” ujar perwakilan CEE menimpali.

Baca Juga :  Jokowi Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2024: Tetep Eling Lan Waspada

Tampak, anggota Kadin menyinggung nilai proyek yang tergolong besar sebagai dasar permintaan mereka.

Ia menyebut proyek ini bernilai total Rp17 triliun, tetapi pengusaha lokal baru mendapat bagian sekitar Rp1 triliun.

“Artinya masih ada Rp15 triliun. Dari jumlah itu, berapa yang untuk lokal?” ucapnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie angkat bicara menanggapi video viral dugaan pemalakan proyek tersebut.

Baca Juga :  Rea Wiradinata Terancam Kehilangan Aset usai Kasasinya Ditolak MA

Ia menyatakan Kadin Indonesia akan mengambil langkah tegas menindaklanjuti kasus tersebut.

“Terkait dengan apa yang tengah terjadi menyangkut Kadin Kota Cilegon dan afiliasinya, Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi, dan apabila terbukti dilakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi kelembagaan hingga pergantian atau pencabutan mandat bagi pengurus yang terbukti menyalahgunakan nama Kadin Indonesia,” kata Anindya dalam pernyataan resminya di Instagram @anindyabakrie.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...