Sabtu, Juli 4, 2026

Rea Wiradinata Terancam Kehilangan Aset usai Kasasinya Ditolak MA

WIB

Aliansi.co, Jakarta–  Mahkamah Agung (MA) mengumumkan telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Sekadar informasi, keputusan pailit terhadap Rea Wiradinata sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2024

Hanya saja, Rea tidak terima dengan keputusan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2025

Terkait penolakan tersebut, Noverizky Tri Putra Pasaribu, salah satu debitur utama bersyukur.

“Syukur bukan kepalang, kasasi rea wiradinatan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah, ucap Noverizky saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (10/3/2025)

Baca Juga :  Rian Mahendra Tak Terima jadi Kambing Hitam Stop Operasi PO Kencana

“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-aset-nya,” imbuhnya

Noverizy sudah menduga pengajuan kasasi oleh Rea bakal ditolak, lantaran dia memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea yang telah dikuatkan dengan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

“Selama ini saya ikuti saja alurnya dia, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak, terus merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja,” ungkap Noverizky.

Penolakan kasasi ini, sebut Noverizky, menjadi tamparan berat bagi Rea yang selama ini diduga berbohong terkait persoalan pinjam-meminjam dengan dirinya dan sejumlah debitur lainnya.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Percepat Transformasi BUMN agar Lebih Sehat

“Keputusan Pengadilan Niaga Jakpus dan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa selama ini dia telah memutarbalikkan fakta. Sekarang dia tidak bisa menyangkal lagi karena publik sudah tahu siapa dia yang sebenarnya,” kata Nove

Di sisi lain, Noverizky menyebut bahwa keluarnya keputusan penolakan kasasi tersebut menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran

“Sekarang ketika semua harapan bahwa hukum bekerja dengan baik, akhirnya terbukti bahwa Mahkamah Agung merupakan institusi independen yang terus mengedepankan tegaknya hukum. Saya masih percaya akan hukum di indonesia,” imbuh Noverizky.

Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

Baca Juga :  Prajogo, Anthony Salim hingga Aguan Temui Prabowo di Hambalang, Ada Apa?

“Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea,”ujar Noverizky

Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.

Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU

“Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bukti baru,” katanya

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Rea Wiradinata belum memberikan respon terkait penolakan kasasinya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...