Sabtu, Juli 4, 2026

Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dihentikan Polri, Ada Apa?

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (21/5/2025).

Diketahui, Bareskrim Polri melakukan uji forensik terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Bahwa penyidikan perkara ini resmi dihentikan, ” kata Djuhandhani.

Baca Juga :  Jokowi Sedih Kebebasan Demokrasi jadi Ajang Menebar Kedengkian dan Fitnah

Menurut Djuhandhani, pihak kepolisian telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120.

Dokumen tersebut kemudian diuji di laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.

“Hasil uji menunjukkan bahwa dokumen asli tersebut identik secara fisik dan teknis dengan ijazah pembanding – mulai dari bahan kertas, teknik cetak, tinta, tanda tangan, hingga cap stempel,” tegas Djuhandhani.

Baca Juga :  Jokowi Akui Jalan Surakarta-Purwodadi di Jawa Tengah Tak Pernah Beres

Bareskrim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Penyelidikan resmi pun dihentikan.

Dalam proses penyelidikan, Presiden Jokowi turut diperiksa oleh penyidik.

Dalam keterangannya, Jokowi mengaku mendapat 22 pertanyaan dari penyidik yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, dari SD hingga universitas.

“Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, semua seputar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai UGM,” ujar Jokowi.

Baca Juga :  Heboh Isu Munaslub Golkar, Seskab Tedy Ungkap Tujuan Bahlil Temui Prabowo

Penyelidikan ini bermula dari laporan Ketua TPUA, Egi Sudjana, yang dilayangkan pada 9 Desember 2024.

Laporan tersebut diterima Bareskrim sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025.

Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini mampu mengakhiri spekulasi publik dan memberikan kepastian hukum.

“Semoga ini bisa menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat,” tutupnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...