Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis zirkon di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penyidikan tertuju kepada PT Karya Res Lisbeth Mineral yang disinyalir bertanggung jawab atas operasi tambang tersebut.
Sejumlah alat bukti telah dikumpulkan dan selanjutnya dengan penetapan tersangka.
“Terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (4/8/2025).
Brigjen Nunung menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan para ahli sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
“Gelar penetapan tersangka akan dilakukan minggu ini. Persangkaan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pembatalan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat tersebut merupakan hasil evaluasi atas rekonsiliasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya bahan galian zirkon.
