Sabtu, Oktober 3, 2026

Dinyatakan Lengkap, Kasus Hoax Pilpres Palti Hutabarat Dilimpahkan ke Kejaksaan Batu Bara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri resmi melimpahkan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait Pilpres 2024 ke Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sumatera Utara.

Berkas perkara yang menyeret Palti Hutabarat tersebut dinyatakan Polri telah lengkap.

“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X dinyatakan lengkap,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniaho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga :  Kabareskrim Ungkap Akal-akalan Kades Pakai Dana Desa untuk Plesiran

Selanjutnya, kata Erdi, Polri akan melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ddilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batu Bara, Sumatera Utara,” terangnya.

Dalam kasus ini, Polisi menjerat Palti Hutbarat dengan pasal berlapis.

Palti Hutbarat dijerat dengan pasal Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Tiga Pejabat PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Palti Hutabatat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait Pilpres 2024 yang mencatut nama Forkompimda Kabupaten Batu Bara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...