Sabtu, Oktober 3, 2026

Senggol Ida Dayak, Pesulap Merah Disanksi Hukum Adat, Jalani Eksekusi di Rumah Betang Kalimantan Barat

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pesulap Merah dinyatakan bersalah dalam sidang adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak di Jakarta.

Pesulap Merah yang memiliki nama asli Marcel Rhadival, itu akan dijatuhi sanksi hukum adat pada 6 Mei 2023 mendatang.

Sanksi hukuman itu buntut Marcel menyenggol pengobatan yang dilakukan Ida Dayak beberapa waktu lalu.

Hal itu dinilai menyinggung Suku Dayak. Bahkan sejumlah orang dari Suku Dayak menantang Pesulap Merah untuk bertemu langsung.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Dewan Adat Dayak akhirnya turun tangan menyelesaikan polemik ini.

Dalam video yang beredar, Pesulap Merah tampak menjalani sidang adat.

Pesulap Merah diminta mengklarifikasi video-video yang menyenggol pengobatan Ida Dayak, sehingga memancing kontroversial emosi masyarakat dayak

Pesulap Merah pun diputus bersalah oleh pimpinan sidang.

Lalu ia menyampaikan permintaan maaf dan bersedia menjalani hukuman adat

Baca Juga :  Bertemu Presiden Tanzania, Jokowi Sampaikan Komitmen Kerja Sama Dagang hingga Investasi

“Marcel Memenuhi Panggilan Dewan Adat Dayak (DAD) di DKI Jakarta dan hasil keputusan DAD DKI Jakarta ialah Saudara Marcel dikenakan Hukum / sangsi Adat Dayak, dan proses penyelesaiannya akan di adakan pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Anjungan Kalimantan Barat Taman Mini indonesia,” demikian bunyi keterangan dari akun @Dara_Cega seraya menyertakan foto Marcel saat menjalani sidang adat, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga :  Tegaskan Tidak Sesuai Ideologi Pancasila, DPR Serukan Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Indonesia

Yakobus Kumis, Sekretaris Jenderal MADN mengatakan bahwa Pesulap Merah atau Marcel Radhival sudah meminta maaf kepada semua masyarakat dayak di Indonesia, khususnya Kalimantan.

Dia menyebut, Masyarakat Adat Dayak akan melaksanakan acara eksekusi sanksi adat Dayak kepada Pesulap Merah pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Kalimantan Barat, di Anjungan TMII, Jakarta.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...