Sabtu, Juli 4, 2026

Senggol Ida Dayak, Pesulap Merah Disanksi Hukum Adat, Jalani Eksekusi di Rumah Betang Kalimantan Barat

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pesulap Merah dinyatakan bersalah dalam sidang adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak di Jakarta.

Pesulap Merah yang memiliki nama asli Marcel Rhadival, itu akan dijatuhi sanksi hukum adat pada 6 Mei 2023 mendatang.

Sanksi hukuman itu buntut Marcel menyenggol pengobatan yang dilakukan Ida Dayak beberapa waktu lalu.

Hal itu dinilai menyinggung Suku Dayak. Bahkan sejumlah orang dari Suku Dayak menantang Pesulap Merah untuk bertemu langsung.

Baca Juga :  Rapat Kerja Komisi III DPR, Yasonna Laoly Diminta Tambah Anggaran Sosialisasi Kekerasan Seksual

Dewan Adat Dayak akhirnya turun tangan menyelesaikan polemik ini.

Dalam video yang beredar, Pesulap Merah tampak menjalani sidang adat.

Pesulap Merah diminta mengklarifikasi video-video yang menyenggol pengobatan Ida Dayak, sehingga memancing kontroversial emosi masyarakat dayak

Pesulap Merah pun diputus bersalah oleh pimpinan sidang.

Lalu ia menyampaikan permintaan maaf dan bersedia menjalani hukuman adat

Baca Juga :  Heboh Video Ketua KPK Selonjoran di Mobil usai Diperiksa di Bareskrim: Pak Firli Kok Ngumpet Pak?

“Marcel Memenuhi Panggilan Dewan Adat Dayak (DAD) di DKI Jakarta dan hasil keputusan DAD DKI Jakarta ialah Saudara Marcel dikenakan Hukum / sangsi Adat Dayak, dan proses penyelesaiannya akan di adakan pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Anjungan Kalimantan Barat Taman Mini indonesia,” demikian bunyi keterangan dari akun @Dara_Cega seraya menyertakan foto Marcel saat menjalani sidang adat, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga :  Jokowi-Iriana Halalbihalal ke Rumah Megawati, Gembira Bahas Pencapresan Ganjar

Yakobus Kumis, Sekretaris Jenderal MADN mengatakan bahwa Pesulap Merah atau Marcel Radhival sudah meminta maaf kepada semua masyarakat dayak di Indonesia, khususnya Kalimantan.

Dia menyebut, Masyarakat Adat Dayak akan melaksanakan acara eksekusi sanksi adat Dayak kepada Pesulap Merah pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Kalimantan Barat, di Anjungan TMII, Jakarta.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...