Kamis, Desember 12, 2024

Senggol Ida Dayak, Pesulap Merah Disanksi Hukum Adat, Jalani Eksekusi di Rumah Betang Kalimantan Barat

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pesulap Merah dinyatakan bersalah dalam sidang adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak di Jakarta.

Pesulap Merah yang memiliki nama asli Marcel Rhadival, itu akan dijatuhi sanksi hukum adat pada 6 Mei 2023 mendatang.

Sanksi hukuman itu buntut Marcel menyenggol pengobatan yang dilakukan Ida Dayak beberapa waktu lalu.

Hal itu dinilai menyinggung Suku Dayak. Bahkan sejumlah orang dari Suku Dayak menantang Pesulap Merah untuk bertemu langsung.

Baca Juga :  Respon Baleg DPR Terkait 'Raibnya' RUU Perampasan Aset dari Prolegnas

Dewan Adat Dayak akhirnya turun tangan menyelesaikan polemik ini.

Dalam video yang beredar, Pesulap Merah tampak menjalani sidang adat.

Pesulap Merah diminta mengklarifikasi video-video yang menyenggol pengobatan Ida Dayak, sehingga memancing kontroversial emosi masyarakat dayak

Pesulap Merah pun diputus bersalah oleh pimpinan sidang.

Lalu ia menyampaikan permintaan maaf dan bersedia menjalani hukuman adat

Baca Juga :  Jokowi Teken Keppres Libur Nasional, Nomenklatur Isa Almasih Berubah jadi Yesus Kristus

“Marcel Memenuhi Panggilan Dewan Adat Dayak (DAD) di DKI Jakarta dan hasil keputusan DAD DKI Jakarta ialah Saudara Marcel dikenakan Hukum / sangsi Adat Dayak, dan proses penyelesaiannya akan di adakan pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Anjungan Kalimantan Barat Taman Mini indonesia,” demikian bunyi keterangan dari akun @Dara_Cega seraya menyertakan foto Marcel saat menjalani sidang adat, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga :  Viral Perampok Beraksi Siang Bolong, Paksa Pemilik Rumah Transfer Uang dan Rampas Iphone

Yakobus Kumis, Sekretaris Jenderal MADN mengatakan bahwa Pesulap Merah atau Marcel Radhival sudah meminta maaf kepada semua masyarakat dayak di Indonesia, khususnya Kalimantan.

Dia menyebut, Masyarakat Adat Dayak akan melaksanakan acara eksekusi sanksi adat Dayak kepada Pesulap Merah pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Kalimantan Barat, di Anjungan TMII, Jakarta.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...