Aliansi.co, Jakarta- Advokat Bontor O.L Tobing, S.E, S.H., M.H., menyoroti kasus dugaan penggelapan yang menjerat dua direksi PT Hotel Toledo di Kabupaten Samosir, yakni Dohar Tobing dan Dinar Batubara.
Selaku kuasa hukum, Bontor menilai ketidakpuasan pemegang saham terhadap laporan keuangan perusahaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Diketahui, Dohar dan Dinar dilaporkan ke Polres Samosir oleh salah satu pemegang saham PT Hotel Toledo, Maruli Tobing, atas dugaan penggelapan keuangan hotel yang disebut sebagai bagian dari warisan orang tua mereka.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bontor, mekanisme pertanggungjawaban keuangan perseroan terbatas telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Salah satu poin pentingnya adalah pertanggungjawaban direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pertanggungjawaban keuangan perusahaan menggunakan mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tanggung jawab direksi dianggap sah setelah RUPS menerima dan menyetujui laporan tahunan,” ujar Bontor dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Bontor yang juga Ketua Dewan Kehormatan Asosisasi Kurator dan Pengurus Indonesia ini menjelaskan, RUPS PT Hotel Toledo telah dijalankan dengan persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni lima dari enam pemegang saham perusahaan.
Hasil laporan keuangan pun, kata dia, telah dipertanggungjawabkan melalui forum tersebut.
Pengurus aktif DPN Peradi ini juga menegaskan bahwa Dohar Tobing sah menjabat sebagai direksi perusahaan berdasarkan hasil RUPS dan Akta Notaris.
Sementara pelapor, Maruli Tobing, disebut hanya merupakan salah satu dari enam pemegang saham.
Bontor sebelumnya juga mengungkap alasan pengajuan permohonan agar kliennya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa terhadap klien kami Dohar Tobing dan Dinar Batubara bukanlah ditangguhkan, tetapi dimohonkan dan dijamin oleh kuasa hukum dan keluarga agar tidak ditahan,” kata dia.
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan mekanisme hukum apabila tersangka telah lebih dahulu ditahan, kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan selama proses hukum berjalan.
Dalam perkara ini, kata dia, kedua kliennya belum pernah ditahan sehingga tidak tepat disebut sebagai penangguhan.
Bontor menambahkan, proses penanganan perkara tersebut kini berada dalam tahap pendalaman di Polda Sumatera Utara.
