Selasa, Juni 9, 2026

Sederet Pelanggaran Berat di TPST Bantargebang yang Bikin Mantan Kadis LH DKI Tersangka

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap adanya pelanggaran berat dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang berujung pada penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto sebagai tersangka.

KLH menyebut, penetapan tersangka terhadap Asep merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.

“Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berat karena berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan luka berat,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan dalam keteranganya, Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  30 PNS Pemkot Jaksel Siap-siap Pensiun, Satu Orang Terima SK Janda

Peristiwa longsor sampah terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4 TPST Bantargebang.

Insiden itu menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Rizal Irawan mengatakan, setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, ASN Pemkot Jaksel Diajak Lanjutkan Semangat Juang di Era Modern

Sebelumnya, lanjut Rizal, KLH telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan TPST Bantargebang.

Bahkan, sejak Desember 2024, lokasi tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi itu dilakukan dua kali, yakni pada April dan Mei 2025.

“Namun hasilnya menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, diungkapkannya, KLH juga mewajibkan audit lingkungan.

Hingga proses penyidikan berlangsung, belum ditemukan adanya perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kata-kata Terakhir Ridwan Kamil Usai Akui Pramono-Rano Unggul 

Dalam proses penyidikan, kata Rizal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Pemeriksaan tersebut diperkuat dengan hasil uji laboratorium guna memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

KLH menegaskan, langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah.

“Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan sampah nasional secara menyeluruh,” pungkasanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...