Aliansi.co,Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap adanya pelanggaran berat dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang berujung pada penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto sebagai tersangka.
KLH menyebut, penetapan tersangka terhadap Asep merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.
“Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berat karena berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan luka berat,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan dalam keteranganya, Senin (20/4/2026).
Peristiwa longsor sampah terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4 TPST Bantargebang.
Insiden itu menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Rizal Irawan mengatakan, setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.
Sebelumnya, lanjut Rizal, KLH telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan TPST Bantargebang.
Bahkan, sejak Desember 2024, lokasi tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi itu dilakukan dua kali, yakni pada April dan Mei 2025.
“Namun hasilnya menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, diungkapkannya, KLH juga mewajibkan audit lingkungan.
Hingga proses penyidikan berlangsung, belum ditemukan adanya perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Dalam proses penyidikan, kata Rizal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Pemeriksaan tersebut diperkuat dengan hasil uji laboratorium guna memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
KLH menegaskan, langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah.
“Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan sampah nasional secara menyeluruh,” pungkasanya.
