Rabu, Mei 13, 2026

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara asing (WNA) di sebuah gedung.

Kecurigaan tersebut berujung pada penggerebekan besar oleh Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan ratusan pelaku.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat kepolisian menangkap sebanyak 321 WNA yang tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Para pelaku diketahui berasal dari berbagai negara di Asia, menunjukkan skala jaringan yang bersifat internasional dan terorganisasi.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program pemerintah dalam pemberantasan kejahatan digital, khususnya perjudian online lintas negara.

Baca Juga :  Pasang Tarif Rp15 Juta Sekali Kencan, PSK Bule Ditangkap Imigrasi

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Ia menegaskan bahwa praktik perjudian online lintas negara kini menjadi perhatian serius karena terus berkembang dan dijalankan secara sistematis oleh jaringan terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

Baca Juga :  Korlantas Ungkap Target Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Digelar Mulai Hari Ini

Dari total 321 orang yang diamankan, terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Menurut Wira, para pelaku ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan saat sedang menjalankan operasional perjudian online.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga :  Ditawari Tugas Tekan Like dan Subscribe Medsos, Petugas PPSU Tertipu Hingga Rp 28 Juta

Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...