Aliansi.co,Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatera Utara.
Kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2024, itu diduga terjaring dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026).
KPK membenarkan adanya operasi senyap tersebut, namun belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Fitroh mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai operasi tersebut.
Berdasarkan informasi awal, OTT diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, merupakan politikus PAN yang baru menjabat sebagai Bupati Langkat untuk periode 2025–2030.
Ia dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, bersama Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti.
Sebelum menjadi bupati definitif, pria kelahiran Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, 23 Juni 1966 itu telah meniti karier panjang di pemerintahan daerah.
Ia menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Langkat periode 2019–2024 sebelum kemudian dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat sejak 20 Januari 2022 menyusul terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah tersebut.
Dalam Pilkada Langkat 2024, Syah Afandin berpasangan dengan Tiorita Br. Surbakti yang diusung Partai Golkar.
Pasangan tersebut memenangkan pemilihan dengan raihan 216.918 suara atau sekitar 55,37 persen dari total suara sah, sehingga mengantarkan Syah Afandin sebagai Bupati Langkat untuk masa jabatan 2025–2030.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Lembaga antirasuah itu dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk penetapan status hukum para pihak, setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
