Aliansi.co, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta mendesak pembangunan lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang III, RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat, dihentikan karena diduga belum mengantongi izin.
Permintaan itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan yang sebelumnya viral di media sosial.
Dalam peninjauan tersebut, Kevin menemukan lapangan padel dibangun di atas lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Proyek tersebut juga diketahui tetap berjalan meski Pemerintah Kota Jakarta Barat telah memasang segel merah sejak 23 Mei 2026.
Segel tersebut dipasang karena pembangunan lapangan padel disebut tidak memiliki izin.
Namun, saat Kevin melakukan peninjauan, segel merah yang seharusnya menjadi tanda penghentian kegiatan pembangunan itu sudah hilang di lokasi.
“Saya mendukung olahraga dan investasi. Tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan,” kata Kevin saat meninjau lapangan padel, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan, Pemprov DKI juga harus memastikan pemanfaatan aset daerah dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial, sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan,” ujarnya.
Kevin meminta Pemprov DKI menjelaskan secara terbuka status pemanfaatan lahan yang digunakan untuk pembangunan lapangan padel tersebut.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan pihak yang menyewa lahan, nilai serta masa sewanya, mekanisme pemilihan mitra, hingga memastikan penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Pemprov harus menjelaskan siapa penyewanya, berapa nilai dan masa sewanya, bagaimana mitra dipilih, apakah uang sewanya masuk kas daerah, serta apa manfaat konkret yang diterima warga,” katanya.
Selain itu, Kevin meminta pemerintah memastikan legalitas pembangunan.
Jika proyek tersebut telah memiliki dasar hukum dan seluruh perizinannya lengkap, dokumen terkait diminta dibuka kepada publik.
“Kalau proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan. Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” tegasnya.
Kevin menilai penghentian pembangunan menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap proyek yang berjalan di atas aset pemerintah tanpa kepastian legalitas.
Ia juga meminta pihak terkait menelusuri hilangnya segel merah yang sebelumnya dipasang oleh Pemkot Jakarta Barat.
Menurutnya, apabila segel tersebut dilepas tanpa kewenangan, persoalan itu tidak boleh dibiarkan.
“Kalau belum sah, hentikan. Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara status izin dan pemanfaatan asetnya belum jelas,” ujarnya.
