Aliansi.co, Jakarta- Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap MF (24) saat malam takbiran di Pamulang, Tangerang Selatan.
Pelaku bernama Bima (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa berdarah di malam takbiran itu.
Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah menyebut pelaku bernama Bima ditangkap dari rumahnya tak lama usai menebas korban.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras maupun obat-obataan.
“Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan tidak menggunakan apapun,” ujar Fiernando kepada wartawan dikutip, Selasa (25/4/2023).
Bima menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga tewas.
Satu orang lainnya teman korban, Chairy, juga kena tebasan parang pelaku hingga tangannya putus.
Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan Jalan Ketapang 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada 21 April 2023, saat malam takbiran menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
Polisi menjerat Bima Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Menurut keterangan rekan korban, Eko Syaputra, insiden ini terjadi akibat salah paham.
Pelaku semula meminta Fadil untuk menegur temannya.
Sebab, pelaku merasa teman Fadil menggunakan motor dengan knalpot bising dan kemudian menggebernya.
Sementara Fadil sendiri tak tahu-menahu motor siapa yang dimaksud.
“Dan saya pastikan teman korban enggak ada yang pakai knalpot bising,” katanya.
Hingga akhirnya pelaku emosi dan menyerang korban menggunakan parang.
“Dia masuk ke rumah habis cekcok dengan teman saya, pas keluar sudah bawa parang panjang,” ujar Eko