Rabu, Agustus 19, 2026

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi masih memburu sejumlah bandar yang diduga memberikan setoran agar situs judi online miliknya tidak diblokir pegawai Komdigi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Total ada 24 tersangka yang sudah ditangkap, dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (24/11).

Karyoto menerangkan sosok puluhan tersangka yang ditangkap.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Buronan Situs Judol, Lanjutan Kasus Hotel Arrus Semarang

Disebutkan para tersangka memilik tugas dan perannya masing-masing.

Sosok tersangka A, BN, HE, dan J (DPO) misalnya sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.

Kemudian, tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO) F, (DPO) dan C (DPO) selaku agen untuk mencari situs judi online.

Lalu, tersangka A alias M, MN, dan DM yang berperan sebagai mengepul daftar situs judi online serta menampung uang setoran dari agen.

Ada pula tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

Baca Juga :  Bobol Data BKN, Guru Honorer di Banyuwangi Raup Ribuan Dolar

Selanjutnya, sembilan orang pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.

Lalu, ada pula tersangka D dan E yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir, ada tersangka T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka.

Khususnya, tersangka A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.

Baca Juga :  Polisi Jebloskan 142 Tersangka Kasus Judi Online ke Penjara, Blokir 2.862 Situs

Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C agen untuk mencari situs judi online.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...