Aliansi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun sebagai hasil penyelamatan keuangan negara.
Jaksa Agung ST Burhamuddin menyerahkan uang yang diselamatkan tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang juga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, total uang yang disetorkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Selain uang, pemerintah melalui Satgas PKH juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII.
Presiden Prabowo mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras Satgas PKH yang melibatkan 12 institusi dalam upaya menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara.
“Hari ini kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras, Satgas PKH, yang terdiri dari, tadi disebut 12 institusi bekerja sama dalam rangka, menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Prabowo menyebut kegiatan serupa telah dilaksanakan sebanyak delapan kali sejak Satgas PKH dibentuk pada Januari 2025.
Menurut Prabowo, dari rangkaian kegiatan tersebut, total uang yang berhasil diselamatkan telah mencapai sekitar Rp52 triliun atau setara sekitar 3 miliar dolar AS.
“Rp52 triliun sekitar 3 miliar dolar AS yang kita selamatkan dalam dua tahun. Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras Satgas PKH ini,” ujar Prabowo.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga terus melakukan penertiban kawasan hutan.
Dalam penyerahan tahap VIII ini, kawasan hutan seluas lebih dari 259 ribu hektare kembali dikuasai negara.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melalui Satgas PKH untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mengamankan aset dan kekayaan negara.
