Aliansi.co, Jakarta – Kisruh penggunaan petasan dan kembang api dalam acara Maulid Nabi di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disebut bukan dipicu persoalan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), melainkan masalah regulasi waktu pelaksanaan dan penggunaan kembang api hingga tengah malam.
Hal tersebut disampaikan Camat Kebayoran Lama Mustopa dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Selasa (6/10) sore.
Pertemuan tersebut digelar untuk meluruskan narasi terkait kegiatan masyarakat yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah warga.
Mustopa menegaskan, insiden tersebut tidak berkaitan dengan isu SARA.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada waktu pelaksanaan kegiatan yang berlangsung hingga larut malam serta penggunaan petasan atau kembang api yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
“Kegiatan yang sempat viral beberapa hari yang lalu itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan SARA. Permasalahannya terletak pada regulasi kegiatan yang diselenggarakan terlalu malam serta penggunaan petasan atau kembang api yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Mustopa.
Sebagai tindak lanjut, Mustopa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan imbauan resmi mengenai batas waktu pelaksanaan kegiatan syiar keagamaan.
Menurutnya, kegiatan keagamaan tetap perlu didukung dan diberikan ruang.
Namun, penggunaan petasan atau kembang api perlu dibatasi agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
“Penggunaan kembang api atau petasan disepakati agar dibatasi maksimal lima menit setelah salat Isya atau sekitar pukul 20.00 WIB, sebelum dilanjutkan dengan kegiatan ibadah seperti selawat,” katanya.
Selain persoalan waktu, Mustopa menekankan pentingnya perizinan bagi setiap kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Hal tersebut juga menjadi salah satu catatan dari pihak kepolisian dalam pertemuan tersebut.
“Evaluasi utamanya adalah pemberitahuan izin. Kegiatan apa pun yang melibatkan masyarakat banyak, baik acara keagamaan maupun peringatan hari besar seperti HUT RI, wajib memiliki izin resmi dari kepolisian,” ujar Mustopa.
