Aliansi.co, Jakarta – Mabes Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri berpangkat jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan atau akses ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Aktivitas tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat dan tokoh penting di Indonesia.
Menurutnya, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” ungkapnya.
