Jumat, Oktober 23, 2026

Noverizky Tri Putra Pimpin LBH Ilumni FH Unpar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Noverizky Tri Putra dipercaya menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menggantikan Yopi Gunawan. Dalam kepemimpinan barunya, ia berkomitmen memperkuat layanan pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap keadilan.

Noverizky merupakan alumnus Fakultas Hukum Unpar angkatan 2003. Ia memiliki pengalaman pendidikan dan profesional di dalam maupun luar negeri, termasuk menempuh pendidikan di Gulf International Institute, Houston, Texas, Amerika Serikat, serta menyelesaikan program Master of Advanced Studies Master of Laws (LL.M Adv) di Leiden University, Belanda.

Ia juga pernah memperoleh beasiswa dari European Law Students’ Association (ELSA) untuk mengikuti program International Economic Law and Policy di University of Barcelona, Spanyol.

Dalam perjalanan kariernya, Noverizky pernah bekerja sebagai Legal Associate di Calehr and Associates, Houston. Di Indonesia, ia mendirikan kantor hukum AM Oktarina dan menjadi Founding Partner dengan spesialisasi hukum komersial dan korporasi.

Pengalaman tersebut menjadi bekal bagi Noverizky untuk mendorong LBH Ilumni FH Unpar semakin profesional, responsif, dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian awal lembaga tersebut adalah dugaan kekerasan terhadap seorang anak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, LBH turut menyoroti perlunya perlindungan terhadap korban dan keluarganya yang mengaku menerima ancaman dari pihak keluarga terduga pelaku.

“LBH harus hadir sebagai ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan memperjuangkan hak-haknya. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” ungkap Noverizky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga :  Razman Nasution Cs Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, PN Jakut Tuduhkan 3 Pasal Berlapis

Akses Keadilan

Persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum merupakan prinsip yang dijamin konstitusi. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima yang memenuhi persyaratan, khususnya orang atau kelompok orang miskin.

Layanan tersebut mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.

Namun, keberadaan regulasi belum otomatis membuat seluruh masyarakat dapat mengakses keadilan. Sebagian warga masih menghadapi kendala biaya, keterbatasan informasi, hingga kesulitan memahami prosedur hukum.

Menurut Noverizky, masyarakat kerap baru mencari pendampingan ketika persoalan telah berkembang menjadi konflik serius atau ketika mereka menghadapi ancaman dan tidak mengetahui langkah yang harus dilakukan.

“Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan akses keadilan bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya aturan, melainkan juga tentang bagaimana hak yang dijamin oleh hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” katanya.

Dalam kondisi tersebut, LBH berperan membantu masyarakat memahami posisi hukum, menyiapkan dokumen dan bukti, serta menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan. Pendampingan juga diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan, terutama bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.

“Mereka dapat menghadapi hambatan tambahan, baik karena ketimpangan relasi kuasa, keterbatasan akses informasi, maupun risiko tekanan dari pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Tembus Rp 100 Miliar, KPK: Kemungkinan Bertambah

Pendampingan Profesional

Di bawah kepemimpinan Noverizky, LBH Ilumni FH Unpar diarahkan untuk menjalankan pendampingan secara profesional dan independen dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pendampingan tidak hanya mencakup pemberian pandangan hukum, tetapi juga pemetaan persoalan, penelaahan bukti, penjelasan mengenai hak dan kewajiban, serta pemilihan langkah hukum yang sesuai.

Komunikasi dengan klien juga menjadi bagian penting. Informasi mengenai perkembangan perkara perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat memahami proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Selain menangani perkara, LBH dapat memperluas perannya melalui edukasi dan penyuluhan hukum. Masyarakat perlu memahami cara melaporkan dugaan tindak pidana, menyimpan bukti, mencari pendampingan, serta mengetahui hak-hak yang harus dihormati selama proses hukum.

Noverizky menilai, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan prosedur formal, tetapi juga menyangkut kepastian proses, keterbukaan informasi, profesionalisme aparat, dan perlindungan hak asasi manusia.

Bagi korban dan keluarganya, ketidakjelasan perkembangan perkara dapat menambah beban, terlebih jika disertai tekanan atau kekhawatiran terhadap keselamatan. Karena itu, kebutuhan perlindungan perlu diperhatikan bersamaan dengan penanganan perkara.

Dalam kasus yang melibatkan anak, proses hukum juga harus mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, serta kepentingan terbaik bagi anak. Pada saat yang sama, penanganan perkara tetap harus objektif, berdasarkan alat bukti, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

LBH dapat membantu korban memahami hak-haknya, memperoleh informasi mengenai proses hukum, serta mengetahui pilihan perlindungan yang tersedia melalui mekanisme yang sah.

Baca Juga :  Bukan soal Bajingan Tolol, Bareskrim Luruskan Pemeriksaan Rocky Gerung

Empat Fokus Penguatan LBH

Penunjukan Noverizky menjadi momentum untuk memperkuat peran LBH Ilumni FH Unpar dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Tantangannya adalah menerjemahkan komitmen terhadap akses keadilan menjadi program kerja yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya.

“Tantangannya adalah menerjemahkan visi mengenai akses keadilan menjadi program kerja yang terukur dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” sebutnya.

Ke depan, penguatan lembaga dapat diarahkan pada empat fokus, yakni memperluas pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, mengawal proses hukum secara profesional dan independen, meningkatkan edukasi hukum, serta memperkuat perlindungan bagi korban dan kelompok rentan.

Pendampingan perlu memastikan masyarakat memahami hak dan pilihan hukum yang tersedia. Pengawalan perkara dilakukan melalui jalur yang sah, termasuk komunikasi resmi dengan lembaga terkait dan pemantauan perkembangan penanganan kasus.

Sementara itu, edukasi hukum dapat diberikan melalui konsultasi, penyuluhan, dan penyebaran informasi yang mudah dipahami. Adapun pendampingan terhadap kelompok rentan perlu memperhatikan keamanan, kerahasiaan informasi, dan kebutuhan khusus korban.

Bagi Noverizky, memimpin LBH bukan sekadar menjalankan fungsi organisasi, melainkan tanggung jawab untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan masyarakat memperoleh pendampingan yang layak.

Melalui pendekatan profesional dan berorientasi pada perlindungan hak, LBH Ilumni FH Unpar diharapkan dapat berkontribusi memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga yang selama ini menghadapi hambatan dalam memperoleh bantuan hukum.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Kapolri Ungkap Keterlibatan Pihak Asing di Balik Karhutla 

Aliansi.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari...

Marak Penipuan Online, Ini Arahan Kapolri Jenderal Suyudi

Aliansi.co, Jakarta – Maraknya berbagai modus penipuan online mendorong Polri mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan di ruang digital. Kapolri Jenderal Polisi...

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...