Aliansi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan pemecatan tersebut telah ditandatangani Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk mengisi kekosongan jabatan KSP sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Sebelumnya, Ario menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP,” ujar Prasetyo.
Pemberhentian Listyo Sigit ini terjadi di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan atau akses ilegal yang menyeret namanya bersama dua jenderal lainnya.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Prasetyo mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan persoalan hukum yang tengah berjalan tidak berdampak terhadap pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” kata Prasetyo.
Mabes Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri berpangkat jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan atau akses ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Aktivitas tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat dan tokoh penting di Indonesia.
Menurutnya, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” ungkapnya.
