Aliansi.co, Jakarta – Iming-iming bonus penandatanganan kontrak mencapai Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar Rp50 juta menjadi modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
Dalam pengungkapan kasus, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengidentifikasi 58 korban dari lima laporan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo, dikutip Rabu (4/11/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, para pelaku menjalankan perekrutan melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja hingga aplikasi percakapan.
Mereka menawarkan pekerjaan di Rusia dengan iming-iming gaji dan bonus besar.
Korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan.
Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.
Para korban kemudian harus menjalani pelatihan militer dan berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” tegas Nurul.
Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, terdapat 58 korban.
Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Sementara itu, satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan.
Nurul menjelaskan, praktik perekrutan tersebut diduga memenuhi unsur perdagangan orang karena menggunakan tipu muslihat dan iming-iming, memanfaatkan kerentanan ekonomi korban, serta mengirim mereka ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.
“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” tandasnya.
