Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya resmi membuka hotline pengaduan melalui Whatsapp (WA).
Melalui WA warga bisa mengadukan permasalahan penanganan perkara hingga layanan penyidik yang menangani kasus.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan alur pengaduan pertama, masyarakat bisa mengakses keluhannya melalui nomor Whatsapp 082177606060.
Dengan sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pengadu, semisal identitas.
“Yang paling penting saya sampaikan identitas ya kalo bisa misalnya ya saya. Nama ini tolong lampirkan foto/capture Whatsappnya KTP nya biar bisa jelas diidentifikasi betulkah sebagai pihak terkait atau temannya temannya,” kata Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (16/5/2023).
Karyoto menegaskan kepastian identitas diperlukan, agar pihak yang mengadukan tepat sasaran.
Sehingga, memudahkan petugas dalam proses identifikasi aduan yang dilaporkan masyarakat.
Selanjutnya, persyaratan yang harus dipenuhi yakni pelapor wajib mencantumkan nomor laporan polisi atau STPL.
Dengan sejumlah informasi pendukung semisal nama penyidik yang menangani dan jenis masalah kasus.
“Kemudian hal yang dilaporkan juga jelas misalnya saya sebagai pelapor no LP sekian-sekian tanggal sekian di direktorat reserse kriminal umum tanggal sekian-sekian kemudian sudah ditangani oleh penyidik siapa,” kata dia.
“Sebutkan nomor HP nya berapa biar kecepatannya bisa kami konfirmasi, hal yang dikeluhkan misalnya penyidik berpihak, penyidik mengintimidasi dan lain-lain,” tambahnya.
Selain itu, Karyoto juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan data pelengkap melalui email.
Sehingga masalah yang dilaporkan bisa lebih cepat ditangani untuk ditindaklanjuti.
“Kemudian diharapkan juga alamat emailnya kalau ada mungkin secara verbal kita bisa berkomunikasi lewat email lebih cepat sehingga hubungan antara yang mengeluh dengan yang mencoba menyelesaikan permasalahan ini bisa lebih cepat,” tandasnya.