Aliansi.co, Jakarta– Usai Johnny G Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Tersangka baru berinisial WP ditangkap di Bandar Udara Kulon Progo, Yogyakarta, kemarin (22/5/2023).
“Setelah berhasil diamankan, WP dibawa Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023).
Ketut mengatakan tim penyidik telah meningkatkan status WP dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka WP langsung ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Saat ini dalam penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Ketut.
WP diduga menjadi perantara, dan penghubung dengan pihak-pihak yang terkait dengan proyek menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
“Peran tersangka WP, adalah sebagai orang kepercayaan dari salah satu tersangka dan menjadi penghubung kasus korupsi BTS 4G BAKTI,” tandasnya.