Aliansi.co,Jakarta-Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Sedangkan 7 fraksi di Komisi IX DPR menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna.
“Yang menolak 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani 7 fraksi,” kata Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Nihayatul dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6/2023).
Anggota Komisi IV fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham menilai pembahasan RUU ini terlalu terburu-buru.
“Dalam pembahasan RUU kesehatan ada sejumlah persoalan mendasar. Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan PPI tapi tidak disetujui, pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus,” kata Aliyah.
Lebih lanjut, Aliyah menyebut ketetapan untuk dokter asing sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Ia berharap tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.
“Demokrat dukung kehadiran dokter asing tapi tetap mengedepankan bahwa seluruh dokter lulusan Indonesia atau luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam kembangkan karier,” katanya.
“Dokter asing harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. RUU kurang beri ruang pembahasan yang panjang dan terkesan terburu-buru. Maka dengan ini Fraksi Demokrat menolak RUU Kesehatan dibahas menjadi UU,” sambungnya.
Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani, mengingatkan jangan sampai RUU ini menjadi Undang-Undang tapi menimbulkan polemik di masyarakat.
Atas dasar itu PKS pun menolak RUU Kesehatan.
“Jangan sampai UU yang baru diundangkan diuji ke MK atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” tutur Netty.